1/9
KANTOR ADVOKAT ﹠ KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, S.H ﹠ REKAN
KANTOR ADVOKAT ﹠ KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, S.H ﹠ REKAN
9 tahun berbisnis

Pengacara hak kriminal
 : 
KANTOR ADVOKAT ﹠ KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, S.H ﹠ REKAN

9 tahun berbisnis


Harga

Kisaran harga untuk sebuah proyek
Rp 80 – Rp 100

Tentang KANTOR ADVOKAT ﹠ KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, S.H ﹠ REKAN
Ukuran tim: 12 orang
Pengalaman kerja
Bahwa kerja sama yang terjadi antara klien dengan KANTOR ADVOKAT ﹠ KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, SH ﹠ REKAN berarti memberi kepercayaan yang mengharuskan kami memelihara reputasi disertai standar pelayanan profesional yang bertujuan memberikan hasil terbaik bagi klien. KANTOR ADVOKAT ﹠ KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, SH ﹠ REKAN memegang teguh dan memahami serta mengerti akan kepentingan bisnis klien dan bekerja sama dengan klien guna mencapai tujuan yang diinginkan, sehingga dapat membangun hubungan jangka panjang bersama klien dengan cara memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tinggi dan efektif serta efisien bagi klien. Bahwa KANTOR ADVOKAT ﹠ KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, SH ﹠ REKAN secara khusus memiliki kualifikasi tambahan di berbagai bidang serta memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memberikan jasa profesional hukum dalam menjawab kebutuhan klien serta seluruh bisnis dan permasalahan hukum yang ada, sehingga akan memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian perkara yang dipercayakan klien.

Media


Ulasan

5.0berdasarkan 1 ulasan
Ken P.
marzo 2021
Bagus dan profesional

Ulasan

5.0berdasarkan 1 ulasan
5.0
berdasarkan 1 ulasan
  • 5
    5 bintang
    100%
    1
  • 4
    4 bintang
    0%
    0
  • 3
    3 bintang
    0%
    0
  • 2
    2 bintang
    0%
    0
  • 1
    1 bintang
    0%
    0
Ken P.
marzo 2021
Bagus dan profesional

Lokasi

Pekanbaru, Pekanbaru (28282)

Penting untuk diketahui

  • Hari kerja  08:00 - 17:00
  • Sab  08:00 - 17:00
  • Min  08:00 - 17:00
Jam kerja
Hari kerja  08:00 - 17:00
Sab  08:00 - 17:00
Min  08:00 - 17:00
  • Indonesia
BerbicaraIndonesia
  • Transfer bank
Metode pembayaranTransfer bank
Jam kerja
  • Hari kerja  08:00 - 17:00
  • Sab  08:00 - 17:00
  • Min  08:00 - 17:00
Jam kerja
Hari kerja  08:00 - 17:00
Sab  08:00 - 17:00
Min  08:00 - 17:00
Berbicara
  • Indonesia
BerbicaraIndonesia
Metode pembayaran
  • Transfer bank
Metode pembayaranTransfer bank

FAQ

Bahwa bentuk jasa hukum yang dapat diberikan oleh KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, S.H & REKAN tidak hanya sebatas konsultasi hukum tetapi juga meliputi penangan kasus dan perkara yang di hadapi melalui proses penyelesaian di pengadilan (Litigation) dan penyelesaian diluar pengadilan (Non Litigation) yaitu: a. Penyelesaian Permasalahan melalui Pengadilan (Litigation) Dalam hal ini akan bertindak mendampingi dan mewakili klien di depan persidangan terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh klien baik perkara Pidana, Perdata, Niaga, Ketenagakerjaan, maupun persolan Tata Usaha Negara di semua badan Peradilan seperti, Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer, Arbitrase, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. b. Penyelesaian Permasalahan di Luar Pengadilan (Non Litigation) Bahwa terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh klien akan di upayakan penyelesaian secara maksimal diluar pengadilan dengan cara yaitu : • Legal Audit & Analysis Melakukan Audit dari segi hukum terhadap persolan hukum yang di hadapi klien mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan perdagangan termasuk seluruh aspek Perbankan, Keuangan, Pasar Modal, Corporate Finace. • Legal Opinion, Legal Assistance & Legal Advice Memberikan advice dan opini hukum kepada klien berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapi baik secara lisan maupun tulisan serta membuat dan mereview berbagai rancangan kebijakan-kebijakan yang akan di ambil oleh klien. • Legal dan Legislative Drafting Melakukan rancangan kontrak serta dokumen hukum lainya guna kepentingan klien. • Legal Representative Mendampingi dan atau mewakili klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan pihak lain dengan cara melakukan negosiasi, konsiliasi, serta mediasi guna penyelesaian persoalan hukum klien. Halaman

Kantor Advokat & Konsultan Hukum AHMAD YUSUF, SH & REKAN adalah kantor hukum yang didirikan untuk menjawab pentingnya kebutuhan akan jasa professional hukum, yang memaksimalkan pemberian jasa hukum dengan standar profesional yang tinggi, dan dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang serta dilandasi dengan Penegakkan Etika Profesi maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi Klien. VISI & MISI Bahwa Visi dan Misi Kantor Advokat & Konsultan Hukum AHMAD YUSUF, S.H & REKAN yaitu : VISI : Memberikan Jasa Hukum yang terbaik bagi Klien sehingga persoalan hukum yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan norma Hukum yang berlaku, dan serta dapat memberikan solusi hukum yang diinginkan oleh klien. MISI : Memberikan Jasa Hukum secara profesional sebagai profesi yang Officium Nobile (profesi yang mulia).

Berikut ini adalah pengalaman pimpinan kantor ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, S.H & REKAN sebagai berikut : 1. Menyelesaikan Persoalan Hukum Bapak Syakirman Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Kontruksi se-Indonesia pada Tahun 2010 2. Sebagai Kuasa Hukum bapak H. Zulyadaini dalam menghadapi PT. Agro Mitra Rokan (AMR) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Tahun 2014. 3. Menyelesaikan Perkara Pidana Narkotika Tangkapan MABES POLRI tahun 2014. 4. Menyelesaikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan meninggalnya 3 (tiga) orang di simpang Mall SKA pada Tahun 2015 5. Menyelesaikan persoalan hukum keributan di Pujasera Beer Garden tahun 2015. 6. Penyelesaian pembebasan Lahan masyarakat di belakang Hotel Pangeran Pekanbaru dengan perusahaan SARKAWI LIM pada Tahun 2016. 7. Memenangkan Perkara Pusat Koperasi Karyawan Riau (PUSKOPKAR) di Pengadilan Negeri Pekanbaru Tahun 2017. 8. Membebaskan Masyarakat Desa Kepenuhan Jaya kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Tahun 2017. 9. Memenangkan Prapradilan melawan Polda Riau atas penetapan tersangka BapakH. Ronni Abdi (Ketua PUSKOPKAR RIAU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru Tahun 2017. 10.Menyelesaikan Pembagian Harta Bersama (Harta Gono Gini) Keluarga Donelis di Tanjung Pinang di Mahkamah Agung Tahun 2017. 11.Kuasa Hukum dalam perkara pembunuhan mengunakan senjata api di Jl. Hasanuddin Kota Pekanbaru Tahun 2017. 12.Menyelesaikan persolan hukum terhadap Asset klien yang ditahan oleh salah satu Bank ternama di Riau. 13.Menjadi kuasa hukum Pusat Koperasi Riau (PUSKOPKAR) terhadap persoalan hukum dualisme kepengurusan Koperasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru 2018. 14.Menyelesaiakan persoalan hukum Keluarga Alm. Jamhur Terhadap adanya dugaan malpraktek Rumah Sakit Swasta yang ternama di Pekanbaru terhadap Alm. Ayah kliensehingga meninggal dunia pada tahun 2018. 15.Menyelesaikan persoalan hukum Pidana dan Perdata tentang hak kepemilikan saham pertamina daerah minas pada tahun 2018 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 16.Kuasa Hukum salah satu Ustadz terkenal di Indonesia terhadap persoalan hukum terhadap pondok persanten yang didirikan. 17.Kuasa Hukum Koperasi Sajahtera Bersama Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau diduga adanya penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Saudara Sariantoni ketua DPD partai Golkar Rohul dan Anggota DPRD Provinsi Riau pada tahun 2018. 18.Membebaskan Terdakwa dengan hukuman bebas murni (Vrijspraak) yang didakwa melakukan pencurian dan kekerasan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Tahun 2018. 19.Menjadi Kuasa Hukum terhadap mantan kepenghuluan Air Hitam dan Ketua Partai Garuda yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2018. 20.Kuasa hukum Direktur PT. Dimensi Tata Desantara Jakarta yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi program pengadaan SIMKUDES di Kejakasaan Negeri Siak pada Tahun 2018. 21.Menjadi kuasa hukum terhadap salah satu pusako tinggi kaum suku Chaniago di Kota Padang pada tahun 2018. 22.Menyelesaikan persolan hukum Bapak H. Zulyadani dengan Yayasan Pemantau Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (PETAKORSIPARA) pada tahun 2018. 23.Menjadi kuasa hukum Ibu Hj. Yurnalis dipengadilan negeri pekanbaru terhadap Wanprestasi penanam modal yang dilakukan mantan karyawan BANK Swasta pada tahun 2018. 24.Manjadi kuasa hukum salah satu Ahli Waris Alm. H .Zamzami untuk mengurus seluruh harta peninggalan yang ditaksir mencapai ratusan Milyar pada tahun 2018. 25.Memenangkan Prapradilan melawan Termohon Polda Riau atas penetapan tersangka Saudari Yusniati di Pengadilan Negeri Pekanbaru Tahun 2018. 26.Menyelesaikan perkara ahli waris Mantan Anggota DPR RI Komisi III Terhadap sengketa tanah pesantren Al-azhar Pekanbaru yang terletak dijalan Swakarya- Panam dengan PT. Berkah Gemilang di Jakarta pada tahun 2018. 27.Menyelesaikan persoalan hukum Yafis Amir sekeluarga dengan PT. Prudential Life Assurance pada tahun 2018 28.Menyelesaikan perkara pidana percobaan pembunuhan dengan senjata tajam di pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2018. 29.Menyelesaikan perkara pidana penipuan mengunakan cek kosong di pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2018. 30.Menyelesaikan persoalan hukum status keabsahan kepemilikan tanah Klien di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tahun 2018. 31.Menyelesaikan persolan hukum Keluarga Mantan Petingggi Pemerintah Provinsi Riau terhadap persolan hukum Keluarga pada tahun 2018 32.Kuasa hukum beberapa Korban Penipuan dan Penggelapan dengan cara Investasi Bodong yang mengalami kerugian Milyaran pada tahun 2018. 33.Menyelesaikan perkara salah satu Nasabah Bank BPR yang diduga melakuakan kredit mengunakan tanah hak milik klien pada tahun 2018. 34.Menyelesaikan perkara suami Ibu Roani terhadap Kriminalisasi penegakan hukum atas tindak pidana hal-hal yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan yang di tuduhkan pada diri suaminya sehingga mengalami ganguan kejiwaan pada tahun 2019. 35.Kuasa Hukum perkara salah satu keturun keluarga besar kerajaan siak yang diduga melakukan penyerobatan tanah pada tahun 2019. 36.Menyelesaikan permohonan pengampuan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2019. 37.Menyelesaikan satu Karyawan PT. Serasi Autoraya (TRAC ASTRA RENT A CAR) cabang Pekanbaru dan Padang yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan .2019. 38.Kuasa hukum untuk mengurus seluruh harta milik Ibu Yusniati yang dikuasi oleh PT. Minas Sarana Jaya di Minas pada tahun 2019. 39.Menyelesaiakan persolan hukum istri Petinggi Pegawai Lapas Bangkinang terhadap perkelahian dengan istri Petinggi Polisi di Pekanbaru pada tahun 2019. 40.Kuasa hukum untuk mengurus harta peninggalan suami Layu Linar yang diketahui di simpan di Bank BCA Cabang Pekanbaru pada tahun 2019. 41.Kuasa hukum Tokoh Masyarakat siak terhadap kepemilikan tanah ulayat yang berhadapan dengan salah satu petinggi Polda Riau. 2019. 42.Kuasa hukum perkara Narkotika jenis Shabu di Pengadilan Rokan Hilir pada tahun 2020. 43.Menyelesaikan persolan hukum Mantan Kepala Desa Pujud Rokan Hilir dalam dugaan tindak Pidana pemalsuan surat tanah pada tahun 2019. 44.Kuasa hukum PT. TRI JAYA ADHIMUKTI untuk mengurus seluruh Asset perusahaan yang diambil Ahli Investor di Pekanbaru 2020. 45.Kuasa Hukum Tokoh Masyarakat Selat Panjang Kepulauan Meranti sebagai Whistleblower dan Justice Collaborator adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepuluan Meranti. 46.Kuasa Hukum Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riau-Akbar untuk mengurus dan melindungi secara hukum seluruh aset yayasan dan persoalan hukum yang dialami di pekanbaru tahun 2020. 47.Kuasa hukum Koperasi Panca Usaha Desa Pagaran Tapah Kabupaten Rokan Hulu untuk mengurus seluruh asset Koperasi dan persolan hukum dengan kopersai Karya Mandiri Desa Kota lama Rokan Hulu di Pengadilan Tahun 2020. 48.Menyelesaikan Persolan hukum Pedagang Buah Pasar Arengka sebagai Korban penganiayaan secara bersama-sama oleh oknum Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2019. 49.Menyelesaikan persolan hukum saudara Sungguh Hati Nduru dalam perkelahian antar etnis nias di Pelalawan 2020. ‘ 50.Menyelesaikan persoalan hukum perkelahian antara warga di Polsek Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan 2020. 51.Kuasa Hukum Yayasan Ar-Rahman Rawamangun untuk mengurus seluruh persolan hukum dan aset yayasan di pekanbaru 2020. 52.Kuasa Hukum Sebagai Pelawan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Harta Hak Milik si pemberi kuasa pada Tahun 2020 53.Kuasa Hukum Dandrem 072 Kebumen Letkol Inf. Zamril Piliang untuk mengurus persoalan hukum harta hak miliknya di pekanbaru 2020. 54.Menyelesaian persoalan hukum beberapa ahli waris bapak Alm. Rahman Alias Ameng Pengusaha sukses dalam pembagian Harta peninggalanya yang ditaksir Ratusan Milyar pada tahun 2020. 55.Kuasa hukum keluarga Alm. H. Idroes Iskandar dalam mengurus Harta peninggalan Keluarganya yang ditaksir puluhan Milyar pada tahun 2020. 56.Kuasa Hukum ahli waris pemilik tiga SPBU Pertamina di daerah Minas, Pematang reba, Pranap tahun 2020. 57.Kuasa hukum ratusan karyawan PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa (PT. KORP) dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2020. 58.Membebaskan, Kontraktor yang menjadi korban kriminalisasi dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek BPBD pemerintahan Kabupaten kerinci Provinsi Jambi pada tahun 2020. 59.Menyelesaikan persolan hukum sangketa kepemilikan tanah ganda pada tahun 2020. 60.Menyelesaiakan Tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Bangkinang Tahun 2020. 61.Menyelesaikan persoalan hukum klien yang diduga melakuakn pencurian dan penggelapan terhadap pemilik Toko emas terbesar dipekanbaru pada tahun 2020. 62.Menyelesaiakan Persolan Hukum DEPUTI BANK INDONESIA PERWAKILAN RIAU terhadap persolan hukum Keluarga Pada tahun 2020. 63.Kuasa Hukum DEPUTI BANK INDONESIA PERWAKILAN RIAU pada tahun 2020. 64.Kuasa Hukum Karyawan PT. Sumber Inti Alam Makmur di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2021. 65.Kuasa Hukum terhadap Mantan Kontraktor sukses di riau yang tersandung perkara Narkotika pada tahun 2021. 66.Kuasa Hukum salah satu Mantan Pegawai swasta (Telkomsel) menjadi korban penipuan dan penggelapan uang hak miliknya ratusan juta yang diduga dilakukan oleh Ustadz terkenal di Pekanbaru. 67.Kuasa Hukum salah satu Istri pegawai Kementrian Sumber daya Mineral Indonesia terhadap persolan hukum yang dialaminya pada tahun 2021. 68.Kuasa Hukum terhadap salah satu Warga Negara Asing (WNA) MALAYSIA terhadap persoalan hukumnya di Indonesia pada tahun 2021. 69.Menyelesaikan Hak beberapa Karyawan PT. Sayap Mas Abadi pada tahun 2021 di Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Riau. 70.Menyelesaikan Perselisahan diantara seorang Ayah dengan Anak-Anaknya terhadap harta pada tahun 2021. 71.Kuasa Hukum Anak salah satu keluarga besar Kontraktor sukses di Riau terhadap Korban penyebaran vidio asusila milik pribadi pada tahun 2021. 72.Dan banyak lagi Perkara-Perkara Perdata, Pidana, PTUN, Niaga, Korupsi, dan Pengadilan Hubungan Industrial serta persoalan hukum lainnya yang diselesaikan dalam rentang waktu 6 (enam) Tahun berdirinya KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, S.H & REKAN.

Bahwa keuntungan lain yang didapatkan menjadi Klien tetap Kantor Advokat & Konsultan Hukum AHMAD YUSUF, S.H & REKAN yaitu sebagai berikut : 1. Mendapatkan prioritas utama penanganan perkara, sepanjang tidak ditentukan oleh sebab lain. 2. Dapat segera mengantisipasi secara cepat dan tepat kemungkinan-kemungkinan terburuk dalam penanganan perkara secara Litigasi. 3. Mempermudah koordinasi dan pemahaman segala kondisi dan keberadaan klien dalam menghadapi permasalahannya. 4. Mendapatkan Sertifikat Klien Tetap yang dapat di pajang di semua cabang/grup perusahaan/usaha yang bapak/ibu pimpin.

Bahwa kebutuhan terhadap Jasa Hukum, tidak hanya ketika telah menghadapi masalah hukum, akan tetapi yang lebih penting adalah mengantisipasi permasalahan hukum yang berpotensi kuat menimbulkan masalah dikemudian hari, mengingat seringkali masalah yang dihadapi adalah sangat banyak, rumit dan kompleks serta penyelesaian permasalahan hukum membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Bahwa untuk memudahkan penanganan terhadap masalah-masalah hukum, sudah tepat sekarang dan akan lebih bijaksana apabila usaha mengunakan jasa hukum dikarenakan kekeliruan kecil dibidang hukum tanpa disadari telah membawa dampak serius bahkan terhadap usaha yang dijalani.Bahwa keberadaan Advokat/Lawyer/Pengacara/Konsultan hukum dalam suatu usaha yang dijalani menunjukan keseriusan dalam menjalankan usaha, karena usaha dapat mencantumkan nama Advokat/Lawyer/Pengacara/Konsultan hukum pada tempat usaha, Kop Surat, dan atribut lainya sehingga jelas akan menunjang konsumen usaha yang dijalani. Bahwa jasa Profesional dibidang hukum tidak hanya akan memberikan keuntungan, efisien waktu dan biaya bagi kalangangan pelaku usaha dengan adanya Advokat/Lawyer/Pengacara/Konsultan hukum dengan demikian keuntungan tidak hanya akan dirasakan sekarang , tetapi juga keuntungan dikemudian hari. Bahwa guna mewujudkan Visi & Misi KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, SH & REKAN maka dengan ini kami menawarkan kerjasama di bidang jasa profesional hukum, dengan cara menjadi Mitra atau Klien Tetap kami, yang akan memposisikan kami menjadi “in house lawyer” bagi usaha yang Bapak/Ibu pimpin, maka kami akan bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum dari klien dan menempatkan klien sebagai parthners yang harus dilindungi penuh serta profesional secara hukum.


Apakah Anda punya pertanyaan untuk KANTOR ADVOKAT ﹠ KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, S.H ﹠ REKAN?Jelaskan tujuan dan kebutuhan Anda atau minta informasi tambahan yang Anda perlukan untuk mengambil keputusan.
Untuk melindungi pembayaran Anda, jangan pernah mentransfer uang atau berkomunikasi di luar StarOfService.