Pengalaman kerjaAULIA FIRDAUS LAW FIRM adalah sebuah kantor Pengacara atau Konsultan Hukum didirikan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat dan badan hukum baik yang bersifat Litigasi maupun Non Litigasi kepada klien secara cepat, praktis dan efesien dengan menekankan pada etos Kerja yang tinggi, Profesionalitas dan Bertanggung Jawab.
Prinsip utama AULIA FIRDAUS LAW FIRM adalah menjaga kepercayaan dan kepuasan klien terhadap jasa hukum yang diberikan. Dengan Team Work para pengacara muda hingga senior kami berkomitmen untuk selalu siap mendedikasikan diri dalam membantu siapa saja , baik itu Individu maupun Badan Hukum dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukumnya selaku Pemberi Kuasa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
AULIA FIRDAUS LAW FIRM melayani pemberian Jasa Hukum antara lain;
Permasalahan Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum ﹠ Hukum Perdata Khusus seperti Hukum Tata Usaha Negara, , Hukum Perkawinan ﹠ Perceraian, Hukum Pertanahan, Hukum Perselisihan Hubungan Industrial, Hukum Kepailitan, Hukum Perbankan ﹠ Hukum Bisnis.
Contact Person :
Aulia Firdaus, SH
Hp/Whatsapp: *information hidden*
Email :
*information hidden*