Pengalaman kerjaKantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm adalah sebuah Usaha di bidang Konsultan Hukum yang berbadan hukum dan didirikan oleh beberapa Advokat/Pengacara dengan sistem pembagian saham yang tertuang dalam akta pendirian Firma Hukum di wilayah Kota Palembang dan dikelola oleh para advokat senior dan muda yang profesional dan berintegritas. Firma Hukum ini didirikan sebagai wujud serta komitmen pendiri untuk turut serta dalam memberikan jasa hukum dan bantuan hukum sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm memberikan jasa terhadap bidang hukum litigasi (litigation) dan non litigasi (non litigation) baik yang bersifat insidentil (case by case) maupun tetap (retainer) meliputi konsultasi dan advokasi di berbagai bidang jasa hukum.
Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm mendorong setiap advokatnya untuk terus-menerus menambah wawasan dan keahlian ilmu hukumnya serta menimba pengalaman praktis dari para praktisi hukum lain dalam rangka menghadapi ekonomi pasar bebas. Pendirian Firma Hukum ini didasari pengalaman serta keberhasilan para advokat atau partner dalam menangani kasus-kasus sebelumnya, yang berkaitan dengan hukum pidana, perdata umum, niaga, hukum perusahaan, hukum pertambangan, hukum perijinan dan lain-lain
VISI MISI
Visi
Supremacy for Justice Seeker (memberikan pelayanan utama terhadap hukum bagi para pencari keadilan)
Misi
Melayani Klien dengan Profesional
Membantu masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum tanpa pamrih (probono)
Memberi kesempatan kepada advokat muda millenial dengan penuh totalitas dalam wadah Prasaja Nusantara Law Firm
BIDANG JASA HUKUM
Jasa-jasa layanan hukum yang diberikan oleh “Prasaja Nusantara Law Firm” mencakup berbagai bidang antara lain :
Hukum Perusahaan (Corporate Law).
Pemberian jasa konsultasi dalam persiapan pendirian perusahaan, perluasan usaha, legal audit, legal opinion, legal advise, administrasi hukum perusahaan, dan rapat umum pemegang saham.
Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus dan Perdata.
Mendampingi dan / atau mewakili klien atas permasalahan hukum yang dihadapi, seperti tuntutan pidana, gugatan pihak ketiga, membuat gugatan, replik, duplik, menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti, serta kesimpulan. Melakukan tindakan atau upaya hukum lainnya dalam rangka advokasi klien.
Hukum Bisnis dan Kontrak (Business and Contract Law).
Membuat dan menyiapkan draft-draft kontrak / perjanjian untuk kepentingan bisnis klien dan memberikan pendapat hukum atas suatu kontrak serta mewakili klien dalam penandatanganan suatu kontrak/perjanjian.
Hukum Investasi dan Pasar Modal (Securities Law).
Memberikan legal opinion, legal advise dan permasalahan yang dihadapi klien dalam hubungannya dengan bidang Pasar Modal dan Bursa Berjangka.
Hukum Ketenagakerjaan (Industrial Relations Law).
Mendampingi dan / atau mewakili klien da1am permasalahan hubungan industrial yang dihadapinya.
Hukum Kekeluargaan (Family Law).
Memberikan konsultasi, advise hukum, mendampingi dan / atau mewakili klien dalam advokasi permasalahan hukum kekeluargaan yang dihadapinya, seperti : pengurusan kewarga-negaraan, warisan, perkawinan baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights).
Memberikan konsultasi, mewakili klien lokal maupun asing dalam pengurusan Hak Cipta, Paten dan Merk suatu usaha.
Hukum Arbitrase.
Mendampingi dan / atau mewakili klien atas advokasi dan perselisihan bisnis melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Hukum Perijinan.
Membantu klien dalam pengurusan dokumen perijinan seperti : SIUP, NPWP, TDP, lzin Domisili dIl.
Hukum Agraria.
Membantu pengurusan surat-surat tanah seperti : SHM, HGB, HGU serta penyelesaian sengketa pertanahan dan Iain-Iain.
Hukum Pertambangan (Mining Law).
Memberikan advis serta membantu klien di bidang pertambangan termasuk mengurusi ijin-ijin pertambangan seperti : IUPOP, SKT, IUJP, RKAB dan lain-lain.
Hukum Pemerintahan
Membantu dan / atau memberikan nasehat atau advis kepada para penyelenggara pemerintahan atau pejabat dalam menyusun kebijakan dan / atau peraturan – peraturan lainnya.
PERKARA YANG PERNAH DITANGANI.
PERKARA PERDATA
Perkara Perebutan Harta Warisan ( Sebagai Kuasa Penggugat )
Perkara Cerai Talak, Cerai Gugat, Hak Asuh Anak, Hak Nafkah, dan Gono Gini
Perkara Hutang Piutang ( Sebagai Kuasa Kriditor)
Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara pemilik Tanah Kota Palembang, Banyuasin dan Musi Banyuasin.
Perkara PMH antara Nasabah dengan PT. Rifan Financindo Berjangka (Sebagai Kuasa Nasabah/Penggugat)
Perkara Wanprestasi/Ingkar Janji dalam Hutang Piutang.
Perkara Perselisian Hubungan Industrian di Disnaker Kota Palembang sampai dengan di Pengadlan Hubungan Industrian Kota Pelambang
HAKI ( Merk, Hak Cipta, dll)
Pendampingan Masyarakat Pedado Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati dalam Perkara Limbah dan Polusi Perusahaan.
Pendampingan Rumah Sakit dalam Perkara Ketenagakerjaan
PERKARA PIDANA
Perkara Penggelapan
Perkara Penipuan
Perkara Kekerasan
Perkara Penganiayaan
Perkara Korupsi
Perkara Narkoba
Perkara Pencabulan
PEMERINTAHAN
Konsultan dalam pembuatan Peraturan Desa
Konsultan dalam penggunaan dan penyusuanan APBDes
Konsultan Pembentukan BUMDes
Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat dan Perangkat Desa