Sebagian besar pekerjaan kami merupakan retainer sehingga kami menjadi konsultan hukum perusahaan yang diberikan imbalan jasa bulanan.
Selain itu, perkara perdata dan pidana juga pernahkami tangani dan ada beberapa yang sampai saat ini masih proses.
Bahkan, tidak hanya di Pengadilan Negeri JABODETABEK saja. Melainkan kami telah menangani perkara PKPU & pailit, gugatan di Pengadilan Agama luar kota.