1/3
RAJ advocates
12 tahun berbisnis

Pengacara
 : 
RAJ advocates

12 tahun berbisnis


Harga

Hubungi profesional ini untuk membahas detail dan harga proyek Anda.

Tentang RAJ advocates
Ukuran tim: 20 orang
Pengalaman kerja
AJRP Law Firm, berpengalaman 15 tahun memberikan Layanan Hukum yang Premium kepada Client. Kami menawarkan Layanan Jasa yang prima yang akan di tangani langsung oleh lawyer - lawyer yang ahli di bidangnya

Media


Ulasan

0.0berdasarkan 0 ulasan

Ulasan

0.0berdasarkan 0 ulasan
0.0
Baru saja bergabung dengan StarOfService
  • 5
    5 bintang
    0%
    0
  • 4
    4 bintang
    0%
    0
  • 3
    3 bintang
    0%
    0
  • 2
    2 bintang
    0%
    0
  • 1
    1 bintang
    0%
    0

Lokasi

Yogyakarta, Yogyakarta City (55233)

Penting untuk diketahui

  • Hari kerja  00:00 - 24:00
  • Sab  00:00 - 24:00
  • Min  Tutup
Jam kerja
Hari kerja  00:00 - 24:00
Sab  00:00 - 24:00
Min  Tutup
  • Indonesia
BerbicaraIndonesia
Jam kerja
  • Hari kerja  00:00 - 24:00
  • Sab  00:00 - 24:00
  • Min  Tutup
Jam kerja
Hari kerja  00:00 - 24:00
Sab  00:00 - 24:00
Min  Tutup
Berbicara
  • Indonesia
BerbicaraIndonesia

FAQ

Pada dasarnya pembiayaan layanan jasa hukum yang terdapat dalam RAJ advocates Law Firm, dilakukan dengan memperhatikan prinsip prinsip fleksibelitas. Berikut adalah komponen komponen pembiayaan untuk tiap layanan jasa hukum: 1. LEGAL OPINION Pembiayaan dalam layanan jasa hukum Legal Opinion memiliki komponen, antara lain sebagai berikut: a. Biaya konsultasi & surat kuasa b. Biaya Legal Opinion [Legal Audit] Nb: * ditentukan dari kompleksitas, jangkauan wilayan Legal Audit Jangka waktu pembuatan dokumen Legal Opinion melalui prosedur Legal Audit sangat ditentukan dari kesiapan dari bahan-bahan hukum yang akan diperiksa, koordinasi dengan instansi terkait dan perusahaan. Pembiayaan dalam layanan jasa hukum Legal Opinion diberikan pada saat penandatanganan surat kuasa sebesar 75% dari keseluruhan pembiayaan yang disepakati, dengan kemudian terdapat penggenapan sebesar 25 % atas keseluruhan biaya yang telah disepakati pada saat penyerahan dokumen hukum hasil Legal Audit, dalam bentuk soft copy maupun hard copy. 2. RETAINER LAWYER Pembiayaan dalam layanan jasa hukum Retainer Lawyer memiliki komponen antara lain sebagai berikut: a. Biaya pemakaian nama Legal Counsel b. Biaya Tetap, meliputi: Konsultasi, kuasa mewakili negosiasi, pengurusan bukan perkara, Legal Drafter. Nb: * akan ditentukan dari frekuensi penugasan, wilayah kerja c. Biaya Penanganan Perkara Nb: * dalam hal terdapat perkara, pembiayaan dapat dilihat dalam layanan jasa hukum penanganan perkara , dengan terdapat penyesuaian. d. Bonus Fee Nb : * diberikan dalam hal terdapat over job Jasa hukum Retainer Lawyer merupakan sebuah kontrak untuk setidak tidaknya jangka waktu 1 tahun dengan terdapat masa penjajakan sebelumnya, pada jasa hukum ini dalam hal terdapat permintaan layanan jasa hukum yang lain [Legal Audit, Penyelesian sengketa, Pelatihan] akan mendapatkan sejumlah fleksibelitas penyesuaian pembiayaan jasa hukum yang dimintakan tersebut. Pembayaran untuk jasa hukum Retainer Lawyer, dibayarkan perbulan pada masa kontrak. 3. PENYELESAIAN SENGKETA Pembiayaan dalam Penyelesaian Sengketa baik untuk Litigasi maupun Non Litigasi, memiliki komponen antara lain sebagai berikut: Pembiayaan Penyelesaian Sengketa Non Litigasi: a. Biaya konsultasi & surat kuasa b. Jasa Advokat & Konsultan Hukum c. Success Fee * Nb: * 5%-25% dari obyek sengketa Pembiayaan Penyelesaian Sengketa Litigasi: a. Biaya konsultasi & surat kuasa b. Biaya Perkara c. Jasa Advokat dan Konsultan Hukum d. Success Fee Nb: * 5%-25% dari obyek sengketa Pembayaran untuk layanan jasa hukum dalam Penyelesaian Sengketa baik untuk Litigasi maupun Non Litigasi dibayarkan dimuka pada saat penandatanganan surat kuasa, sedangkan untuk Success Fee akan dibayarkan pada saat setelah terdapat eksekusi atas harta benda yang disita dan/atau pada tanggal penandatanganan perjanjian perdamaian [penyelesaian diluar pengadilan] atau pada saat penerimaan pembayaran sehubungan dengan penagihan hutang, atau dalam hal ditentukan lain. 4. PELATIHAN Pembiayaan dalam Pelatihan ditentukan dengan melihat kompleksitas materi, jumlah peserta, adapun komponennya adalah sebagai berikut : a. Biaya Pembuatan Materi b. Biaya Pelatihan

melakukan wawancara dengan calon klien terkait permasalahan yang sedang di hadapi menjadi proses awal kami dalam bekerja. ( kami menolak melakukan wawancara melalui telf dan pesan singkat )

RAJ advoates Law Firm adalah firma hukum yang berkedudukan di Yogyakarta. Didirikan dengan fokus untuk menjawab kebutuhan layanan jasa hukum yang komperehensif bagi kepentingan dunia usaha. Sebuah layanan jasa hukum yang tidak sekedar berbasis layanan Advokasi namun juga optimalisasi layanan Konsultan Hukum, ataupun dalam perannya sebagai kuasa mewakili perusahaan dalam pengurusan kebutuhan hukum sebuah perusahaan [perijinan, pertanahan, HAKI, Hubungan Industrial] dalam tahapan negosiasi, Legal Drafting, memberikan Legal Opinion melalui prosedur Legal Audit, mengembangkan divisi hukum bagi sebuah perusahaan, melakukan pelatihan dalam bidang hukum. Fokus tersebut terpilih, dikarenakan dunia usaha sering memberikan porsi kecil atau bahkan mengabaikan penanganan profesional aspek hukum dalam sebuah perusahaan, yang berakibat pada tidak optimalnya laju perkembangan perusahaan, dan hanya direpotkan dengan masalah hukum yang bersifat “administratif perusahaan”, lingkup ketenagakerjaan, atau adanya potensi kerugian dari kontrak-kontrak sebagai sebuah kelemahan pembuatan dan pada tahap pencermatan pelaksanaan kontrak. Namun demikian, fokus tersebut, tidak lantas meninggalkan layanan jasa hukum yang berdimensi kekeluargaan dan kemasyarakatan dalam bidang Hukum Perdata, Hukum Keluarga maupun dalam bidang Hukum Pidana. Kami hadir dalam ketatnya persaingan layanan jasa hukum dari kantor hukum sejenis, dengan memposisikan sebagai kantor hukum baru, karena bagi kami lawyering bukan hanya sekedar pekerjaan, tetapi seorang lawyer yang memiliki kepercayaan diri dan keyakinan serta memiliki spirit untuk menjalani profesinya, itulah semangat awal dari berdirinya RAJ advocates Law Firm.

Menghubungi/ di hubungi calon klien, bertemu untuk wawancara, penandatangangan surat kuasa sesuai kebutuhan klien.

1. Masyarakat Kurang Mampu untuk layanan jasa Pro Bono 2. Masyarakat kelas menengah hingga atas 3. Korporasi

Pembuatan Joint Venture Agreement untuk PT. Cipta Griya pesona lebih kurang 2 bulan

cari tahu kedalaman penguasaan perkara oleh Advokat/ Lawyer yang bersangkutan

Tanyakan Fee terlebih dahulu sebelum berbicara lebih jauh


Apakah Anda punya pertanyaan untuk RAJ advocates?Jelaskan tujuan dan kebutuhan Anda atau minta informasi tambahan yang Anda perlukan untuk mengambil keputusan.
Untuk melindungi pembayaran Anda, jangan pernah mentransfer uang atau berkomunikasi di luar StarOfService.